3 Hak Dasar Dalam Konteks Pekerja K3
Sebagaimana perusahaan memiliki hak atas pekerjanya, maka setiap pekerja juga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 dengan jelas mengatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan, salah satunya atas keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Hak Atas Informasi. Pekerja berhak untuk mendapatkan semua informasi dan penjelasan mengenai bahaya di tempat kerja dan bagaimana menanganinya, maka perusahaan harus memberikan informasi dan pelatihan kepada pekerja tentang bagaimana cara menangani bahaya tersebut.
2. Hak Untuk Berpartisipasi meliputi hak pekerja untuk menjadi anggota P2K3 yang dibentuk di perusahaan untuk memberikan saran tentang peningkatan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, hak untuk diminta konsultasi terkait penyusunan kebijakan K3 di perusahaan, hak untuk pengawasan dan penyelidikan terkait peristiwa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Hak Untuk Menolak Pekerjaan Yang Tidak Aman. Pekerjaan tidak aman ini berarti pekerjaan yang akan dilakukan dalam kondisi berpotensi kecelakaan, pekerjaan yang tidak biasa dilakukan oleh pekerja sebelumnya (tanpa orientasi dan Pelatihan sebelumnya atau tanpa diawasi oleh pekerja yang berkompeten), dan lainnya. Pekerja berhak menolak dan harus dilindungi dari tindakan diskriminatif.
Selain 3 hak dasar tadi, sebenarnya masih banyak lagi hak-hak pekerja dalam aspek K3. Alangkah baiknya pula jika dari perusahaan dan pekerja pun saling menghomati hak dan kewajiban masing-masing ya Rekan DSN!
© Duta Sukses Nusantara | All Rights Reserved.
